Shalat merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik Shalat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda, Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.
Hukum Shalat
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan Shalat, diantaranya ia bersabda:
"Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah Shalat. Barangsiapa yang meninggalkan Shalat, maka berarti dia telah kafir."
"Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah Shalat. Barangsiapa yang meninggalkan Shalat, maka berarti dia telah kafir."
Orang yang meninggalkan Shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadis berikut ini:
"Barangsiapa yang menjaga Shalat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."
"Barangsiapa yang menjaga Shalat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."
Fardu,
Shalat fardhu ialah Shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya.
Shalat fardhu ialah Shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya.
Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
1. Fardu Ain :
ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti Shalat lima waktu, dan Shalat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
2.Fardu Kifayah :
ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti Shalat jenazah.
Nafilah (Shalat sunah),
Shalat Nafilah adalah Shalat-Shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan.
Shalat Nafilah adalah Shalat-Shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan.
Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
1.Nafil Muakkad
adalah Shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti Shalat dua hari raya, Shalat sunah witir dan Shalat sunah thawaf.
2.Nafil Ghairu Muakkad
adalah Shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti Shalat sunah Rawatib dan Shalat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti Shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun Shalat
- Niat
- Berdiri (bagi yang mampu)
- Takbiratul ihram
- Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
- Rukuk dengan tuma'ninah
- Iktidal dengan tuma'ninah
- Sujud dua kali dengan tuma'ninah
- Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
- Membaca salam yang pertama
- Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
Shalat Berjamaah
Shalat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjamaah). Pada Shalat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Shalat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.
Shalat yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain :
- Shalat Fardu
- Shalat Tarawih
- Shalat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
- Shalat Jumat
- Shalat Hari Raya (Ied)
- Shalat Istisqa'
Shalat Wajib
yaitu Shalat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah
Shalat dalam kondisi khusus
Safar (perjalanan), Shalat Qashar, dan Shalat Jamak
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan Shalat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan Shalat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (Jama') atau meringkas (qashar) Shalatnya. Menjamak Shalat berarti menggabungkan dua Shalat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar Shalat berarti meringkas Shalat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
Shalat dalam Alquran
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang Shalat di dalam Alquran, kitab suci agama Islam.
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan Shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)
Sesungguhnya Shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (Shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-Ankabut : 45)
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan Shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan Shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan Shalatnya (al-Maarij : 19-23)
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan Shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)
Sesungguhnya Shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (Shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-Ankabut : 45)
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan Shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan Shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan Shalatnya (al-Maarij : 19-23)
Sejarah Shalat Fardu
Shalat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Shalat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu.
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu.
Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Shalat Malam menjadi sunah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Shalat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.