ADAB TERHADAP AL-QUR'AN
Ada dua pendapat mengenai
hukum menyentuh Al-Qur'an terhadap seseorang yang sedang junub, perempuan haid
dan nifas.
Pendapat pertama
Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Maksudnya adalah kita harus bersuci dulu sebelum membaca Al Qur'an
Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Maksudnya adalah kita harus bersuci dulu sebelum membaca Al Qur'an
Pendapat kedua
Tidak
ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan, yakni
dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).
“Tidak
ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” Yang dimaksud oleh hadits
di atas ialah : Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena
orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya
orang mu’min itu tidak najis”
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikanlah Kritik Dan Saran Dengan Bijak,no spam prend
Terima Kasih