Breaking News
Loading...

Bagaimana Adab Kita Terhadap Al Qur'an

12.32

ADAB TERHADAP AL-QUR'AN
Ada dua pendapat mengenai hukum menyentuh Al-Qur'an terhadap seseorang yang sedang junub, perempuan haid dan nifas. 

Pendapat pertama
Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),tidak   menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.  Maksudnya adalah kita harus bersuci dulu sebelum membaca Al  Qur'an

Pendapat kedua

Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan, yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).

“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah : Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”

0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikanlah Kritik Dan Saran Dengan Bijak,no spam prend
Terima Kasih

 
Toggle Footer